Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka yang resmi dibentuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003.
Secara administratif terbagi menjadi 6 kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Koba, dengan luas wilayah 932,56 km
- Kecamatan Pangkalan Baru, dengan luas wilayah 282,27 km
- Kecamatan Sungai Selan, dengan luas wilayah 694,00 km
- Kecamatan Simpang Katis, dengan luas wilayah 246,94 km
- Kecamatan Lubuk
- Kecamatan Namang
Dengan rincian sebagai berikut :
Kec. Koba : 5 kelurahan, 6 Desa dan 11 dusun,
Kec. Pangkalan Baru : , 1 kelurahan,9 desa dan 16 dusun,
Kec. Sungaiselan : 1kelurahan, 10 desa dan 20 dusun,
Kec. Simpang Katis : 10 desa dan 10 dusun
Kec. Namang : 7 desa dan 5 dusun,
Kec. Lubuk Besar : 8 desa dan 8 dusun.
Dengan demikian secara total terdapat 7 kelurahan, 50 desa dan 70 dusun di Kabupaten ini. Dari total 50 desa dan 7 kelurahan tersebut, 16 desa diantaranya merupakan desa pesisir pantai.